Salam Warga Nagan
KPU Pusat melalui Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2008) telah mengumumkan partai-partai yang berhak untuk ikut dalam pemilu tahun 2009. Partai Nasional berjumlah 34 buah. Dan dia Aceh khususnya ditambah dengan 6 partai local yang berhak untuk ikut pemilu 2009 nanti
Berikut Ampon posting-kan nama-nama parpol nasional yang berhak untuk ikut dalam pemilu tahun 2009 berikut dengan nomor urutnnya masing-masing.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendapat nomor urut 1.
KPU Pusat melalui Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2008) telah mengumumkan partai-partai yang berhak untuk ikut dalam pemilu tahun 2009. Partai Nasional berjumlah 34 buah. Dan dia Aceh khususnya ditambah dengan 6 partai local yang berhak untuk ikut pemilu 2009 nanti
Berikut Ampon posting-kan nama-nama parpol nasional yang berhak untuk ikut dalam pemilu tahun 2009 berikut dengan nomor urutnnya masing-masing.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendapat nomor urut 1.
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) nomor urut 2.
Partai Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia nomor urut 3.
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) nomor urut 4.
Partai Gerindra nomor urut 5.
Partai Barisan Nasional (PBN) nomor urut 6.
Partai Keadian dan Persatuan Indonesia (PKPI) nomor urut 7.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8.
Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 9.
Partai Indonesia Baru nomor urut 10.Partai Kedaulatan nomor urut 11.
Partai Persatuan Daerah nomor urut 12.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 13.
Partai Pemuda Indonesia nomor urut 14.
PNI Marhaenis nomor urut 15.
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) nomor urut 16.
Partai Karya Perjuangan nomor urut 17.
Partai Matahari Bangsa nomor urut 18.
Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) nomor urut 19.
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK) nomor urut 20.
Partai Republik Nusantara (PRN) nomor 21.
Partai Pelopor nomor urut 22.
Partai Golkar nomor urut 23.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 24.
Partai Damai Sejahtera (PDS) nomor urut 25.
Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia nomor urut 26.
Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 27.PDIP nomor urut 28.
Partai Bintang Reformasi nomor urut 29.
Partai Patriot nomor urut 30.
Partai Demokrat nomor urut 31.
Partai Kasih Demokrasi Indonesia nomor urut 32.
Partai Indonesia Sejahtera nomor urut 33.
PKNU nomor urut 34.
Dan berikut Partai Lokal (parlok) yang lolos verifikasi KIP Aceh dan KPU Pusat dan berhak ikut pemilu tahun 2009 antara lain, keenam parlok tersebut dengan urutan sebagai berikut :
Partai Aceh nomor urut 39
Partai Rakyat Aceh (PRA) nomor urut 38
Partai SIRA (Sentral Independent Rakyat Aceh) nomor urut 37
Partai Bersatu Aceh (PBA) nomor urut 40
Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) nomor urut 35
Partai Daulat Aceh (PDA) nomor urut 36
Dan berikut Partai Lokal (parlok) yang lolos verifikasi KIP Aceh dan KPU Pusat dan berhak ikut pemilu tahun 2009 antara lain, keenam parlok tersebut dengan urutan sebagai berikut :
Partai Aceh nomor urut 39
Partai Rakyat Aceh (PRA) nomor urut 38
Partai SIRA (Sentral Independent Rakyat Aceh) nomor urut 37
Partai Bersatu Aceh (PBA) nomor urut 40
Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) nomor urut 35
Partai Daulat Aceh (PDA) nomor urut 36
Comments